PERATURAN BARU PERIZINAN PERKEBUNAN YANG PRO PETANI



PERATURAN BARU PERIZINAN PERKEBUNAN YANG PRO PETANI

        Muhammad Alamsyah sudah bertahun-tahun menjadi petani sawit setelah mewarisi lahan seluas 5 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Untuk ukuran kebun sawit, itu tidak luas. Sebagai petani kecil, ia biasa menjual tanaman bahan baku minyak goreng itu ke pabrik pengolahan lewat perantara. Namanya perantara, tentu saja ingin mengambil untung dari tandan-tandan sawit milik petani seperti Alamsyah, yang dikirim ke pabrik. Tapi dalam beberapa hari ini, ia bisa tersenyum cerah karena mendengar informasi bahwa perkebunan sawit yang besar, dengan lahan di atas 250 hektare, mesti menyediakan seperlima luas lahan bagi petani kecil seperti dirinya. Dengan sistem plasma, ia akan bisa menjual sawit langsung ke pabrik sehingga harganya diharap lebih bagus. Selain itu, ia berharap lebih gampang mendapat bibit unggul, pasokan pupuk, serta obat untuk tanaman. Malah, nantinya, ia bisa ikut memegang saham perusahaan perkebunan sawit.   
        Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Perusahaan Perkebunan. “Dampaknya akan sangat positif ke para petani sawit,” ujar Alamsyah. Pemerintah memang melansir peraturan yang mewajibkan perusahaan perkebunan membagi sebagian  lahannya bagi petani plasma. Peraturan ini sebenarnya mirip dengan yang sudah diteken pada 2007. Namun yang membedakan, dalam peraturan baru ini, perusahaan perkebunan diberi tenggat 3 tahun setelah perkebunan mulai dibuka. “Kami tidak mau masyarakat sekitar hanya sebagai penonton saja, sementara pengusaha-pengusaha itu di tengah jalan pakai mobil Toyota berharga miliaran rupiah) Land Cruiser dan segala macam,” Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Gamal Nasir, mengungkapkan. Dalam peraturan ini, kebun sawit dengan luas di atas 1.000 hektare, tebu di atas 2.000 hektare, dan teh di atas 240 hektare wajib membuka pabrik pengolahan sendiri.
       Setidaknya seperlima bahan baku pabrik itu mesti diambil dari petani sekitar perkebunan. Selain itu, khusus perusahaan pengolahan sawit mesti menjual setidaknya 30 persen saham ke koperasi petani pada tahun ke-15 setelah beroperasi. “Penjualan saham ini dibayar dengan tandan buah segar sawit,” ujar Gamal. Namun tidak semua perusahaan perkebunan terkena peraturan ini. Perusahaan pemerintah pusat atau daerah serta perusahaan terbuka yang menjual saham di bursa tidak terkena kewajiban ini. Perusa- haan perkebunan yang berbentuk koperasi juga tidak mendapat kewajiban baru ini.
        Pengusaha sawit, meski tidak menolak sebagian besar peraturan baru ini, mencemaskan kewajiban membagi 30 persen saham bagi koperasi. Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Akmaluddin Hasibuan, khawatir jika sudah mendapat 30 persen saham, petani bakal menuntut jatah posisi di manajemen. Ia cemas, orang yang diletakkan di manajemen itu nantinya bukan yang kompeten tapi hanya memiliki hubungan darah semata. “Pengalaman saya, biasanya petani mau memasukkan keponakannya, anaknya, minta ini… minta itu… susah kan?” katanya. “Padahal kita butuhnya yang profesional.” Akmaluddin bahkan menakut-nakuti pemerintah bahwa peraturan ini bisa membuat perusahaan baru sawit menunda investasi. Karena itu, dia menyarankan pemerintah segera menggelar sosialisasi kepada para pengusaha untuk mencari solusi terhadap kebijakan itu.
        Hal senada diungkapkan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Karet Indonesia, Daud Husni, yang meminta pemerintah segera menggelar sosialisasi kepada para pengusaha maupun pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi simpang-siur informasi. “Sehingga ada paham yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap Permentan ini,” tutur Daud.

Lahan dibatasi
     Tidak hanya meminta perusahaan perkebunan berbagi rezeki dengan petani lokal, pemerintah juga membatasi lahannya. Perusahaan perkebunan itu tidak bisa mendapat izin jika luasnya sudah mencapai ambang batas.

Komoditas
Batas Luas (hektare)

tebu
150 ribu
sawit
100 ribu
Kelapa
40 ribu
Teh
20 ribu
Karet
20 ribu
Kapas
20 ribu
Kakao
10 ribu
Kopi
10 ribu
Jambu mete
10 ribu
Lada
1000
Cengkeh
1000


ProduKsi minyaK sawit mentah
tahun 2011 - 2013
Produksi Minyak Sawit
Tahun 2011
Tahun 2012
Tahun 2013

Kebun Swasta
12,2 Juta
12,4 Juta
13,2 Juta
Kebun Rakyat
2,0 Juta
2,1 Juta
2,1 Juta
Kebun Negara
8,8 Juta
8,9 Juta
9,1 Juta
Total
23 Juta
23, 4 Juta
24, 4 Juta

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment