PERATURAN BARU PERIZINAN PERKEBUNAN YANG PRO PETANI
Muhammad Alamsyah sudah
bertahun-tahun menjadi petani sawit setelah mewarisi lahan seluas 5 hektare di
Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Untuk ukuran kebun sawit, itu tidak luas. Sebagai
petani kecil, ia biasa menjual tanaman bahan baku minyak goreng itu ke pabrik
pengolahan lewat perantara. Namanya perantara, tentu saja ingin mengambil
untung dari tandan-tandan sawit milik petani seperti Alamsyah, yang dikirim ke
pabrik. Tapi dalam beberapa hari ini, ia bisa tersenyum cerah karena mendengar
informasi bahwa perkebunan sawit yang besar, dengan lahan di atas 250 hektare,
mesti menyediakan seperlima luas lahan bagi petani kecil seperti dirinya.
Dengan sistem plasma, ia akan bisa menjual sawit langsung ke pabrik sehingga
harganya diharap lebih bagus. Selain itu, ia berharap lebih gampang mendapat
bibit unggul, pasokan pupuk, serta obat untuk tanaman. Malah, nantinya, ia bisa
ikut memegang saham perusahaan perkebunan sawit.
Kebijakan baru ini diatur
dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan
Perusahaan Perkebunan. “Dampaknya akan sangat positif ke para petani sawit,”
ujar Alamsyah. Pemerintah memang melansir peraturan yang mewajibkan perusahaan
perkebunan membagi sebagian lahannya
bagi petani plasma. Peraturan ini sebenarnya mirip dengan yang sudah diteken
pada 2007. Namun yang membedakan, dalam peraturan baru ini, perusahaan
perkebunan diberi tenggat 3 tahun setelah perkebunan mulai dibuka. “Kami tidak
mau masyarakat sekitar hanya sebagai penonton saja, sementara
pengusaha-pengusaha itu di tengah jalan pakai mobil Toyota berharga miliaran rupiah)
Land Cruiser dan segala macam,” Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian
Pertanian, Gamal Nasir, mengungkapkan. Dalam peraturan ini, kebun sawit dengan
luas di atas 1.000 hektare, tebu di atas 2.000 hektare, dan teh di atas 240
hektare wajib membuka pabrik pengolahan sendiri.
Setidaknya seperlima bahan
baku pabrik itu mesti diambil dari petani sekitar perkebunan. Selain itu,
khusus perusahaan pengolahan sawit mesti menjual setidaknya 30 persen saham ke
koperasi petani pada tahun ke-15 setelah beroperasi. “Penjualan saham ini
dibayar dengan tandan buah segar sawit,” ujar Gamal. Namun tidak semua
perusahaan perkebunan terkena peraturan ini. Perusahaan pemerintah pusat atau
daerah serta perusahaan terbuka yang menjual saham di bursa tidak terkena
kewajiban ini. Perusa- haan perkebunan yang berbentuk koperasi juga tidak
mendapat kewajiban baru ini.
Pengusaha sawit, meski tidak menolak sebagian
besar peraturan baru ini, mencemaskan kewajiban membagi 30 persen saham bagi
koperasi. Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia,
Akmaluddin Hasibuan, khawatir jika sudah mendapat 30 persen saham, petani bakal
menuntut jatah posisi di manajemen. Ia cemas, orang yang diletakkan di
manajemen itu nantinya bukan yang kompeten tapi hanya memiliki hubungan darah
semata. “Pengalaman saya, biasanya petani mau memasukkan keponakannya, anaknya,
minta ini… minta itu… susah kan?” katanya. “Padahal kita butuhnya yang
profesional.” Akmaluddin bahkan menakut-nakuti pemerintah bahwa peraturan ini
bisa membuat perusahaan baru sawit menunda investasi. Karena itu, dia
menyarankan pemerintah segera menggelar sosialisasi kepada para pengusaha untuk
mencari solusi terhadap kebijakan itu.
Hal
senada diungkapkan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Karet Indonesia, Daud Husni,
yang meminta pemerintah segera menggelar sosialisasi kepada para pengusaha
maupun pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi simpang-siur informasi.
“Sehingga ada paham yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
terhadap Permentan ini,” tutur Daud.
Lahan dibatasi
Tidak hanya meminta perusahaan perkebunan berbagi
rezeki dengan petani lokal, pemerintah juga membatasi lahannya. Perusahaan
perkebunan itu tidak bisa mendapat izin jika luasnya sudah mencapai ambang batas.
Komoditas
|
Batas
Luas (hektare)
|
tebu
|
150
ribu
|
sawit
|
100
ribu
|
Kelapa
|
40
ribu
|
Teh
|
20
ribu
|
Karet
|
20
ribu
|
Kapas
|
20
ribu
|
Kakao
|
10
ribu
|
Kopi
|
10
ribu
|
Jambu
mete
|
10
ribu
|
Lada
|
1000
|
Cengkeh
|
1000
|
ProduKsi
minyaK sawit mentah
tahun
2011 - 2013
Produksi
Minyak Sawit
|
Tahun
2011
|
Tahun
2012
|
Tahun 2013
|
Kebun Swasta
|
12,2 Juta
|
12,4 Juta
|
13,2 Juta
|
Kebun Rakyat
|
2,0 Juta
|
2,1 Juta
|
2,1 Juta
|
Kebun Negara
|
8,8 Juta
|
8,9 Juta
|
9,1 Juta
|
Total
|
23 Juta
|
23, 4 Juta
|
24, 4 Juta
|
0 komentar:
Post a Comment