INDONESIA
mengenal dua asosiasi perusahaan tambang
mineral, yakni Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association
atau IMA) dan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo). Meski sama-sama
perusahaan tambang mineral, anggota dua kelompok ini agak berbeda. Satu kelompok,
IMA, beranggotakan para pemegang kontrak karya, yang sebagian merupakan perusa-
haan raksasa asing, antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Sedangkan Apemindo banyak berisi perusahaan tambang kecil lokal yang bekerja di
bawah dokumen surat izin usaha pertambangan.
Apemindo
merasa nasibnya lebih terombang-ambing dibanding para pemegang kontrak karya.
Direktur Eksekutif Apemindo Ladjiman Damanik mengatakan pemerintah bisa mengubah,
bahkan mencabut, izin usaha mereka sewaktu-waktu. “Ya, seperti soal
pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009 (tentang Mineral dan
Batu
Bara), kami secara otomatis ikut aturan undang-undang,” ucapnya. Sementara itu,
menurut Ladjiman, jika ingin mengubah isi kontrak karya, pemerintah harus
membujuk perusahaan pemegang kontrak karya karena kedudukannya sejajar dengan
pemerintah. “Iya kalau mereka mau,” katanya. “Kalau mereka tidak mau dengan
alasan yang masuk akal, bisa-bisa berujung ke Dengan kontrak karya, perusahaan
asing mendapat semacam jaminan. Patut diingat, pemerintah Indonesia pernah menjalankan
kebijakan nasionalisasi.
Setelah Undang-Undang Mineral dan Batu
Bara dilansir pada 2009, kontrak karya memang tidak lagi diterbitkan. Sebagai
gantinya, diberlakukan sistem izin, yang dikeluarkan bupati. Tapi pemegang
kontrak karya masih bisa bekerja sampai kontrak berakhir. Hanya, pasalnya mesti
disesuaikan dengan undang-undang baru itu. Itu sebabnya, Ladjiman setuju dengan
renegosiasi agar kedudukan para pemegang kontrak karya tidak berbeda jauh
dengan para anggota asosiasinya, yang memegang surat izin usaha pertambangan.
Ia, misalnya, mendukung pembatasan lahan maksimal 25 ribu hektare. “Jika
pengurangan lahan itu berhasil, antara pemegang izin usaha pertambangan dan
perusahaan yang melakukan kontrak karya dengan pemerintah tak memiliki
perbedaan nilai bisnis yang terlalu mencolok,” katanya.
Posisi ini berkebalikan dengan IMA.
Direktur Eksekutif IMA Syaril A.B. mengeluhkan pembatasan ini. “Kami sudah
investasi begitu banyak, tapi hanya dapat 25 hektare,” katanya. (pengadilan) arbitrase, kan?” Wakil Direktur
Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan kontrak sesuai dengan
namanya memang mesti disepakati oleh kedua belah pihak. Ini sangat berbeda
dengan izin, yang bisa dicabut atau diubah se-waktu-waktu. “Jika pemerintah
memutus izin, hal itu mudah karena kewenangan pemerintah menerbitkan dan
mencabut izin suatu usaha dilindungi undang-undang,” katanya.
Kebijakan kontrak karya mulai
diberlakukan Indonesia pada awal Orde Baru. Freeport adalah satu salah
perusahaan pertama yang menandatangani kontrak karya tambang dengan pemerintah
Indonesia. Tujuan kontrak karya saat itu sederhana: menarik investasi asing.
Kontrak
di negeri Emas Indonesia
dikenal sebagai negeri yang kaya emas sejak ratusan, bahkan ribuan, tahun
silam. Tidak mengherankan, banyak tambang emas di tanah ini. Bahkan salah
satunya, dikelola PT Freeport Indonesia, merupakan tambang emas terbesar dunia.
Tambang-tambang emas yang besar ini
dikelola dengan pola kontrak karya. Pemerintah memberi kontrak perusahaan
tambang untuk menggali emas serta mineral dan batu bara di tanah ini. Kontrak
tidak boleh dibatalkan atau diubah secara sepihak. Sebagai gantinya, pemerintah
mendapatkan pajak dan royalti. Berikut ini daftar sebagian pemegang kontrak
karya per Desember 2012.
1 .7 0 0
hektare (19 ribu hektare kontrak terpisah)
ensbury
Kalteng mining ( placer)
10
ribu hektare
12
ribu hektare
Kasongan bumi Kencana
natarang mining
11
ribu hektare
galuh cempaKa
87
ribu hektare
58
ribu hektare
j resources bolaang mongondow
82
ribu hektare
tambang mas
sangihe
59 8
hektare (30 ribu hektare kontrak terpisah)
tambang tondanonusajaya
4 52
hektare
newmont minahasaraya
19 0
ribu hektare (termasuk di sulawesi selatan
dan tengah)
Vale Indones Ia newmont
nusa tenggara
28
ribu hektare
nusa halmahera minerals
10
ribu hektare (blok a)
Freeport Indonesia
19 9
ribu hektare
0 komentar:
Post a Comment