Dawet Ayu Sulit Dipatenkan
BANJARNEGARA-Pemkab Banjarnegara
masih belum bisa mematenkan minuman khas dawet ayu yang diklaim berasal
dari Banjarnegara. Kepala Bagian Perekonomian Setda Banjarnegara, Teguh
Handoko, baru-baru ini mengatakan, sekitar lima tahun yang lalu pemkab
sudah pernah berupaya mengusulkan dawet ayu untuk mendapatkan hak paten.
“Namun hingga kini sepertinya belum ada hak paten yang dikeluarkan
untuk dawet ayu Banjarnegara,” ujar dia. Saat itu pemkab mengusulkan
melalui sentra HAKI untuk menggunakan dawet ayu asli Banjarnegara
sebagai indikasi daerah. Indikasi geografis atau daerah
tersebut menandakan jika dawet ayu asli Banjarnegara memang berasal dan
asli dari Banjarnegara.
“Memang benar-benar dawet ayu asli Banjarnegara
ini adalah sebagai ikon minuman khas yang berasal dari Banjarnegara
ini,” jelasnya. Keuntungan dawet ayu mendapatkan hak indikasi geografis,
yakni dawet ayu asli Banjarnegara akan semakin dikenal masyarakat luas
sebagai minuman khas yang lezat yang memang berasal dari Banjarnegara.
Sedangkan mengenai hak paten, hal itu kecil kemungkinan karena dawet ayu
asli Banjarnegara sudah menjadi produk yang tersebar. Bukan hanya satu
orang yang memproduksi dawet ayu tersebut dan setiap pembuat menggunakan
nama yang sama. Banyak Orang Jika bentuknya paten semestinya sebuah
penemuan baru.
Sedangkan dawet ayu asli Banjarnegara sudah lama terkenal
dan digunakan banyak orang untuk nama produknya tersebut. Terpisah,
Kepala Bidang UMKM pada Disindagkop dan UMKM, Marwoto, mengatakan,
indikasi daerah sebenarnya hanya bisa untuk produk pertanian. Dan memang
saat ini belum ada satu pun produk asli Banjarnegara yang memiliki hak
paten seperti yang terjadi di daerah lain. “Indikasi daerah tersebut
juga diusulkan oleh sekelompok masyarakat yang memiliki jenis dan usaha
yang sama. Tujuannya satu, yakni ada kesamaan standar produksi yang
dihasilkan,” ujar dia. Dicontohkannya, pada sebuah produk yang sudah
dilabeli indikasi daerah, maka proses pembuatan mulai dari awal hingga
akhir sama dan ada standar produksinya.
Anggota kelompok itu yang
menentukan sendiri bagaimana standar produksinya. Oleh karenanya dapat
menyamakan kualitas produk yang dihasilkan tersebut. Kentungannya,
produk pengusaha atau perajin akan semakin cepat dikenal dan berhak
mencantumkan identitas daerah. “Namun yang diutamakan yakni menjaga
kualitas produk yang dihasilkan. Karena semua ada standar produksi yang
diatur sendiri oleh para anggota yang mengusulkan,” ungkapnya.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment